Import barang dari luar negri

Pengertian mudah dari impor adalah proses masuknya barang dari luar suatu negara ke dalam negara tersebut. Apakah semudah itu? Iya, tapi tidak sesederhana itu juga. Karena di dalam pengertian impor tersebut juga berlaku peraturan-peraturan yang diatur dalam suatu undang-undang yang di Indonesia dikenal dengan Undang-undang Kepabeanan. Tetapi kita tidak perlu berpikir sejauh itu, saat ini kita cukup dengan pengertian itu saja. Jadi, apakah kalau kita beli barang dari luar negeri itu termasuk impot? Jawabannya, IYA. Tapi kita cuma beli satu korek api saja, tidak banyak. Apakah termasuk impor? Jawabannya, IYA. Terus, kalau saya pulang dari Singapura membawa laptop, apakah termasuk impor? Jawabannya, IYA. Pada intinya, setiap barang dari luar suatu negara masuk ke dalam negara tersebut dinamakan impor tanpa melihat apakah itu barang komersial atau bukan.

Lalu mungkin ada yang bertanya, kalau begitu kapan suatu barang dinyatakan masuk ke dalam suatu negara dari luar negara tersebut? Jawabannya adalah saat barang tersebut melewati batas negara yang didatanginya. Saat itulah barang tersebut dinyatakan sebagai barang impor dan berlakulah peraturan perundang-undangan impor atas barang tersebut.

Sebagai tambahan referensi, silahkan cari UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 

Bea Masuk barang import

Saat barang dari luar negara masuk ke dalam negara tersebut (dalam hal ini Indonesia), secara otomatis barang tersebut dinyatakan terutang bea masuk sesuai dengan undang-undang. Dalam hal ini, barang tersebut terutang bea masuk dengan kewajiban pelunasannya jatuh kepada orang yang memasukkan barang tersebut (importir). Peraturan ini berlaku di seluruh dunia di bawah kendali WCO (World Customs Organization). Dan perlu diketahui, di setiap negara memberlakukan aturan seperti ini namun dengan ketentuan masing-masing.

Kenapa Ada Bea Masuk?

Lalu kenapa ada bea masuk? Pertanyaan itu pasti muncul di tiap orang yang membeli barang dari luar negeri. Jawaban dari pertanyaan tersebut ada beberapa, tetapi saya akan memberikan 1 ilustrasi sebagai berikut:

Kita lihat kondisi sekarang ini, begitu banyak produk-produk dari China di pasaran yang menggempur Indonesia? Seperti pakaian, sepatu, handphone dan lain-lain. Kita tahu, produk dari China memberikan penawaran harga yang boleh dikatakan sangat murah. Tentu akan menjadi “pesaing berat” bagi produk dalam negeri sendiri, betul? Okelah, mungkin untuk produk yang belum bisa diproduksi sendiri oleh Bangsa Indonesia seperti handphone, tidak menjadi masalah. Tapi bagaimana dengan pakaian, sepatu, atau barang-barang lainnya yang sebenarnya Bangsa Indonesia sudah bisa memproduksi sendiri? Tentu produsen dalam negeri akan dirugikan karena harus menyesuaikan harga mereka.

Bagaimana solusi mengatasi masalah ini? Salah satu pemecahannya adalah dengan cara “menaikkan harga” dari harga produk China yang masuk ke Indonesia. Bagaimana caranya? Dengan cara mengenakan bea masuk yang tinggi terhadap produk China yang akan masuk ke Indonesia. Dengan dikenakannya bea masuk yang tinggi, secara otomatis harga jual produk tersebut juga akan naik dan tidak akan mengancam produk dalam negeri.

Bagaimana? Apakah sudah menjadi cukup jelas? Dengan mengetahui hal ini, tentu tidak perlu lagi ada pertanyaan “Kenapa ada bea masuk?”. Dan diharapkan menumbuhkan kesadaran kita mengenai kewajiban akan bea masuk.

dari jasaebay.net

No comments:

Post a Comment