Belanja dari toko online luar negri

sudah beberapa kali saya belanja online dari toko luar negri seperti dx atau aliexpress .

Barang ada yang lancar sampai kerumah tanpa biaya, ada juga yang sampai rumah tapi ada biaya tambahan Rb.14rb , tetapi ada juga yang harus diambil di kantor pajak dan harus membayar bea masuk, biaya pajak dan biaya repacking.

yang jadi pertanyaan , kenapa kok bisa beda-beda ada yang mesti bayar dan tidak. Jawabannya ada di artikel dibawah ini.

Saya ambil dari situs ariefew.com:

Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Kiriman Luar Negeri
---------------------------------------------------------------------

Hasil Affiliate Amazon-ku yang kubuat untuk membeli jam tangan beberapa waktu lalu, dikenakan bea masuk dan pajak oleh bea cukai Indonesia. Total seluruh biaya yang kukeluarkan untuk mengambil jam tangan hasil dari affiliate amazon tersebut sebesar Rp. 285.000

Berhubung di artikel Amazon Payment: Jam Tangan hasil dari Affiliate Amazon tidak terlalu detail perhitungan tentang biaya pengambilan barang tersebut, maka di artikel ini akan ku perjelas tentang Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Kiriman Luar Negeri.

Cara perhitungan bea masuk dan pajak:

Pengertian dan istilah yang sering digunakan:

  • Harga barang = cost (C)
  • Asuransi = insurance (I)
  • Ongkos kirim = freight (F)

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) = Cost + Insurance + Freight = CIF

Untuk barang impor tidak melalui PJT :

  • Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
  • PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
  • PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau 15% bila tidak punya NPWP)

Untuk barang impor melalui PJT atau kantor pos, tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya harga barang – 50 USD:

untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak

  • Bea masuk = (CIF) * tarif bea masuknya
  • PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
  • PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

contoh :

Jam tangan mempunyai tarif pos / HS = 9101.99.00.00
Harga barang (Cost (C)) $111.25
Asuransi (Insurance (I)) $0.44
ongkir (Freight (F)) $25.95
Cost + Insurance + Freight = CIF = $137.64
CIF tersebut dikurangi hak untuk barang kiriman $50 = 137.64-50 = $87.64
Berhubung kurs rupiah saat itu adalah Rp 8.967/1 USD, maka
$87.64 = 87.64 * 8967 = Rp 785867,88

Bea Masuk = 10% = Rp 79.000 (pembulatan)
PPN = 10% = Rp. 87.000 (pembulatan)
PPh = 7,5% = Rp. 65.000 (pembulatan)
Total tagihan = Rp. 231.000,-
Selain itu, di Bea cukai ada ongkos tambahan untuk repacking dan ada tambahan biaya juga di kantor pos, sehingga Total biaya menjadi Rp. 285.000

 

dari kompas.com

Tips Agar Barang Tidak Ditahan oleh Bea Cukai
(Sebelum Berbelanja Online Ke LN)

Kebanyakan orang merasa takut karena mereka tidak tahu seperti apa prosedurnya dan khawatir barangnya ditahan oleh Bea Cukai atau harus membayar pajak dalam jumlah yang besar dan sebagainya. Pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke dalam negri adalah barang impor dan terhadap barang impor dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor tapi tidak semua barang dikenakan pengutan tersebut.
Yang pertama perlu diperhatikan adalah komoditi barang kiriman tersebut, jika barang yang dikirim merupakan barang larangan otomatis akan disita oleh petugas Jika barang kiriman tersebut adalah barang batasan yang peredarannya tidak sembarangan maka diperlukan ijin dari instansi terkait seperti buku tulis yang memerlukan ijin dari kejaksaan, Handphone memerlukan izin dari Dep POSTEL dan sebagainya.
Bagaimana dengan barang-barang umum? Seperti yang saya katakan di awal bahwa setiap barang yang masuk ke dalam negri adalah barang impor maka terhadap barang tersebut dilakukan pemeriksaan untuk menetapkan apakah dikenakan pungutan atau tidak, jika dikenakan berapa besarnya dan sebagainya.
Jadi setiap barang yang masuk diperiksa oleh petugas Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas Pos sebagai perwakilan pemilik barang. Kenapa tidak disaksikan pemiliknya langsung? Ya tidak masalah tapi hal ini justru akan memperlambat kelancaran arus barang yang setiap hari terus datang. Coba saja bayangkan misalkan hari ini masuk barang 100 koli tapi pemiliknya baru bisa datang beberapa hari kemudian maka terhadap barang-barang tersebut harus menumpuk lebih lama sampai pemiliknya datang sementara setiap hari jumlahnya terus bertambah. Jika seperti itu kapan selesainya?
Tips agar barang tidak ditahan oleh beacukai, sebelum membeli barang ke Luar Negeri hendaklah anda dapat menghubungi jasa custom clearance service untuk berkonsultasi mengenai besaran pajak serta jenis/katagori barang yang akan di beli, selanjutnya anda dapat memutuskan untuk belanja ke Luar Negeri atau tidak setelah mengetahui perkiraan besaran pajak beamasuk.
Sekedar tambahan, tidak sedikit orang memberitahukan barang yang dikirimkan dalam keadaan bekas atau hadiah tujuannya adalah agar tidak dikenakan pungutan. Saya beritahukan bahwa itu tidak berguna sebab kriteria suatu barang diberikan pembebasan bukan dari kondisi dan sifatnya yang bekas atau hadiah. Jadi apa yang harus saya lakukan supaya barang kiriman saya sampai dengan selamat?
iNFO lebih lanjut Silahkan hubungi kami sebelum berbelanja ke Luar Negeri :
Gwenkeysha dot com Custom Clearance Service
No. Hp. 08.1212.895.895 / 08.595959.4747
Phone. 0293-3218750
BB Pin : 22ECD1AB

No comments:

Post a Comment